Posted in

Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan

## Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Terbaru: Panduan Lengkap Pengelolaan BUM Kalurahan

Kabupaten Sleman resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) dan BUMKal Bersama. Perda ini, yang mulai berlaku 19 Oktober 2023, menggantikan Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2019 dan Nomor 16 Tahun 2020, menawarkan kerangka hukum yang lebih komprehensif dan modern dalam pengembangan ekonomi desa. Perda ini juga memberikan **tips membentuk badan** usaha yang efektif dan berkelanjutan di tingkat kalurahan.

Tujuan utama Perda ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset dan sumber daya yang profesional, terarah, dan berkelanjutan. BUMKal diharapkan menjadi wadah utama bagi kalurahan dalam mengembangkan potensi ekonomi dan sosial. Perda ini disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, termasuk:

* **Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (6):** Memberikan dasar konstitusional bagi pemerintah daerah dalam mengelola perekonomian daerah.
* **Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950:** Menyediakan kerangka hukum terkait pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dapat menjadi rujukan bagi pengelolaan BUMKal.
* **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023):** Memberikan landasan hukum terkait pemerintahan daerah dan kewenangannya dalam mengelola ekonomi lokal.
* **Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950:** Memberikan pedoman teknis terkait pengelolaan BUMN yang dapat diadaptasi untuk BUMKal.

Perda ini mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan BUMKal, antara lain:

### Aspek Penting dalam Perda Pengelolaan BUMKal:

* **Ketentuan Umum:** Menjelaskan definisi, tujuan, dan ruang lingkup Perda ini.
* **Pendirian BUMKal/BUMKal Bersama:** Mengatur proses pembentukan, persyaratan, dan prosedur pendirian BUMKal, termasuk mekanisme kerja sama antar kalurahan dalam membentuk BUMKal Bersama.
* **Organisasi dan Pegawai BUMKal/BUMKal Bersama:** Menetapkan struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengurus dan karyawan BUMKal. Ini termasuk panduan dalam **tips membentuk badan** yang memiliki struktur manajemen yang efektif dan efisien.
* **Penghasilan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai:** Mengatur mekanisme pengupahan, sistem pengangkatan, dan pemberhentian karyawan BUMKal, dengan memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
* **Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset, dan Pinjaman:** Mengatur perencanaan program kerja, pengelolaan modal dan aset, serta mekanisme memperoleh pinjaman untuk pengembangan usaha. Ini merupakan bagian penting dari **tips membentuk badan** yang berkelanjutan dan mampu berkembang.
* **Unit Usaha BUMKal/BUMKal Bersama:** Menetapkan jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUMKal, serta mekanisme pengembangan unit usaha baru.
* **Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama:** Mengatur prosedur pengadaan barang dan jasa, termasuk mekanisme kerja sama dengan pihak lain untuk mendukung operasional BUMKal.
* **Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian:** Menentukan mekanisme pertanggungjawaban pengelola BUMKal, pembagian keuntungan, dan strategi penanganan kerugian.
* **Penghentian Kegiatan Usaha BUMKal/BUMKal Bersama:** Mengatur prosedur dan mekanisme penghentian operasional BUMKal, termasuk proses likuidasi.
* **Perpajakan dan Retribusi:** Mengatur kewajiban perpajakan dan retribusi BUMKal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* **Pendataan, Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan, Pendampingan BUMKal/BUMKal Bersama:** Mengatur mekanisme pendataan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pendampingan BUMKal oleh pemerintah kalurahan dan instansi terkait.
* **Ketentuan Peralihan dan Penutup:** Mengatur ketentuan transisi dari Perda sebelumnya dan ketentuan penutup lainnya.

Perda ini memiliki 40 halaman isi dan 11 halaman penjelasan, menunjukan komitmen Kabupaten Sleman dalam memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk pengembangan ekonomi di tingkat kalurahan. Informasi lengkap Perda ini dapat diakses melalui Database Peraturan BPK, bagian dari JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. Dengan adanya Perda ini, diharapkan BUMKal di Kabupaten Sleman dapat berkembang pesat dan berkontribusi signifikan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *